Komisi VIII Pertanyakan Kelanjutan Rencana Asuransi Bencana
Komisi VIII DPR RI mempertanyakan kelanjutan usulan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) terkait program asuransi bencana dalam penanggulangan bencana nasional. Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi VIII, Hasrul Azwar saat Rapat Kerja dengan Kepala BNPB, Syamsul Maarif, Selasa (4/3).
“Saya ingin mengetahui kelanjutan usulan asuransi bencana sudah sejauh mana, karena sampai saat ini belum ada laporan ke Komisi VIII,”ungkap Hazrul.
Dilanjutkan politisi dari Fraksi PPP ini, program asuransi bencana yang menjadi usulan BNPB beberapa waktu lalu itu sangat baik untuk mengatasi kekurangan dana dalam penanggulangan bencana yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Asuransi yang dimaksud tersebut merupakan asuransi yang dibayar negara kepada sebuah perusahaan asuransi, bukan perorangan. Dengan dana sekitar 500 miliar yang dikeluarkan negara untuk asuransi, maka dalam setahun negara bisa klaim sekitar 10 Triliun lebih kepada perusahaan asuransi tersebut. Dari dana klaim itulah yang bisa digunakan untuk membangun dan memperbaiki berbagai fasilitas dan perumahan warga yang rusak akibat bencana.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala BNPB, Syamsul Maarif mengatakan,bahwa proposal atau dokumen tentang rencana program tersebut saat ini tengah berada di sebuah tim khusus fiskal Kementerian Keuangan. Namun hal ini juga terbentur dengan regulasi yang ada. Undang-undang no.24 Tahun 2007 tentang Bencana tidak mengatur secara eksplisit tentang asuransi bencana tersebut. Olehkarena itu,saat ini hal tersebut tengah dikaji dan didalami oleh Komisi VIII DPR RI. (Ayu), foto : andri/parle/hr.